Kontrak Event Organizer: 8 Klausul yang Wajib Ada Sebelum Tanda Tangan
Diperbarui:
Banyak masalah acara bukan lahir di hari-H, tapi di kontrak event organizer yang longgar. Sebelum menandatangani kerja sama, pastikan kontrak event organizer Anda memuat 8 klausul di bawah — daftar ini kami susun dari pengalaman menangani ratusan kerja sama acara korporat.
8 Klausul Wajib dalam Kontrak Event Organizer
1. Cakupan kerja (scope) terperinci — daftar deliverable per komponen: panggung ukuran berapa, berapa titik lighting, berapa crew. "Produksi panggung" tanpa rincian adalah sumber sengketa nomor satu.
2. Skema pembayaran & termin — umumnya DP 30–50%, pelunasan H-7 atau setelah acara. Cantumkan tanggal jatuh tempo dan konsekuensi keterlambatan dua arah.
3. Mekanisme perubahan (change order) — bagaimana permintaan tambahan dihitung biayanya dan siapa yang berwenang menyetujui.
4. Pembatalan & force majeure — berapa persen biaya hangus jika batal H-30, H-14, H-7; apa yang terjadi jika hujan/bencana/regulasi.
5. Penanggung jawab tunggal — nama project manager dari pihak EO, bukan sekadar nama perusahaan.
6. Standar keselamatan & asuransi — terutama jika ada rigging, panggung tinggi, atau listrik besar.
7. Hak dokumentasi — siapa memiliki foto/video, boleh dipakai portofolio atau tidak.
8. Kerahasiaan (NDA) — wajib untuk acara internal perusahaan: town hall, kick-off, data peserta.